by

Program PTSL Gratis di Desa Jagul Kediri Diduga Disusupi Praktik Pungli

-Daerah-38 views

Koranpemberitaankorupsi.com | Kabupaten Kediri – PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah.

Sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, pemerintah memberikan aturan senilai Rp 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga.

Seperti halnya Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di desa Jagul kecamatan Ngancar Kabupaten kediri diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).

S,seorang warga Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, mengungkapkan bagaimana praktik pungutan liar itu terjadi.

“Pada Saat sosialisasi di sampaikan disampaikan bahwa program ini gratis,dan cuma bayar 150,000.- seratus limapuluh ribu supiah,namun di pertengahan pengurusan diminta dana tambahan sebesar Rp.450,000.- empat ratus lima puluh ribu rupiah ,saat sertifikat sudah selesai saya diminta lagi Rp.100,000.- seratus ribu dengan dalih untuk syukuran jadi total Rp.700,000,-Tujuh Ratus Ribu Rupiah tersebut saya beli matari dan patok beton sendiri ” Imbuh S.

Salah seorang warga jagul penerima PTSL sempat bertanya pada panita, jika belum bisa melunasi bagaimana ? Menurutnya jika belum bisa melunasi sertifikat akan di tahan, dan bisa diambil dipanitia setelah melunasi.

Pihak Kepolisian beserta kejaksaan menyatakan kepada unsur masyarakat dan pers, juga bebas untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan program PTSL, pihak kecamatan dan pihak desa, bahkan pihak BPN, jika ditemukan bukti pelanggaran, maka segera laporkan.

“Memungut uang lebih dari Rp 150.000. Segera melapor ke pihak Kepolian dan atau pihak Kejaksaan, setelah dibentuknya peraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2016. Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber Pungli). (Team redaksi)