Koranpemberitaankorupsi.com – Kobar/ Kalteng – Satuan Unit Reskrim Polsek Arut Utara telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian buah sawit milik PT.SINP/PBNA di kecamatan Arut Utara, kabupaten Kotawaringin Barat,provinsi Kalimantan Tengah,sabtu (18/03/2023)
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H,S.I.K.,M Si melalui Kapolsek Arut Utara IPDA H.Agung Sugiarto S.H menyampaikan,kejadian bermula pada saat melakukan patroli di blok 21 A,Afdeling Charli PT PBNA ( Persada Bina Nusantara),kelurahan Pangkut,kecamatan Arut Utara pukul 17.30 wib,kamis 16 maret 2023 di temukan seorang yang bernama SDN bersama 1 orang (Pr) sedang memanen buah tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT PBNA,jelas Agung.
Kejadian ini terjadi dalam situasi bencana alam banjir,pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke mako Polsek Arut Utara guna di proses lebih lanjut,tambah Agung.
Barang bukti yang di amankan berupa 2 unit perahu kelotok,62 janjang buah kelapa sawit dan 1 buah tojok,pelaku bernama SDN yang beralamat di kelurahan Pangkut,pekerjaan sebagai buruh harian lepas.Pelaku akan di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,tutupnya. Wartawan:laila.R