by

Tambang Emas Ilegal Marak di Papua, LSM dan Ormas Angkat Suara

-Daerah-165 views

koranpemberitaankorupsi.com – Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa daerah diprovinsi Papua telah lama di biarkan tanpa adanya perhatian pemerintah, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Papua bersama Kepolisian Daerah Polda Papua.

Sebagaimana yang kita ketahui, selain tambang raksasa didunia Freeport Indonesia di Tembagapura Timika. Ada juga anakan tambang yang berjejeran tumpah ruah diberbagai daerah khususnya di provinsi yang kita tempati saat ini.

Daerah-daerah yang dimaksud adalah, tambang rakyat Korowai (Kab Boven Digul), tambang rakyat Senggi (Kab Keerom), tambang rakyat Sewi, Ruja, Nawa (Kab Jayapura), tambang rakyat Buper ( Kota Jayapura), tambang rakyat Taiyefe Mamberamo hulu (Kab Mamberamo Raya), tambang rakyat Nabire, Deiyai dan masih ada lagi.

Lemahnya respon hukum Polda Papua terhadap para penambang ini membuat, kegiatan penambangan dari hari ke hari semakin tidak dibendung. Pekerja tambang yang awalnya dengan alat seadanya dengan cara mendulang menggunakan wajan, kini sudah tidak lagi.

Masyarakat lokal yang sebelumnya dengan alat sederhana, semuanya sudah bekerja dibawah kuasa pengusaha tambang yang hadir dengan alat beratnya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan secara besar-besaran disekitar area pertambangan, serta menciptakan limbah berbahaya yang berpengaruh pada rusaknya ekosistem hutan dikarenakan eksploitasi masif sumber daya alam (SDA) Papua yang disengaja oleh para mavia tambang tanpa adanya rasa takut.

Menyoroti itu, Ketua Laskar Merah Putih mada Provinsi Papua (LMPI), Akmar Syamsir, saat ditemui di Abepura Jayapura pada Sabtu siang (21/01). Kepada wartawan media ini dirinya mempertanyakan respon pemerintah provinsi Papua dan juga Polda Papua.

Menurut Akmar, dengan melihat kaku dan lemahnya penindakan hukum bagi para pengusaha tambang ini hingga sekian tahun lamanya tidak mampu diatasi atau di proses hukum, dirinya menduga jangan-jangan ada keterlibatan atau semacam kerjasama diantara dua istansi ini dengan para pemodal tambang rakyat ini.

Tentu dengan melihat ini siapa saja bisa berprasangka, bukan tanpa alasan. Lambatnya respon pemerintah, juga pihak penegak hukum membuat para pengusaha semakin menggila dengan alat-alat beratnya, seperti exsavator dll.

” Saya pribadi sangat prihatin sekali dengan kondisi ini. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 disana merumuskan bahwa: ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” imbuhnya.

Akmar menambahkan” Masih ada juga UU pendukung aktivitas penambangan ilegal lainnya dan saya yakin pasti pihak penegak hukum sudah paham tentang hal itu tetapi, entah kenapa respon hukum Polda Papua rapuh dan hilang taringnya akan masalah ini, ini suatu hal yang harus kita seriusi bersama.” timpal Akmar.

Sorotan senada datang juga dari Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) provinsi Papua, Yerry Basri Maak,SH. Bagi Yerry, aktivitas penambangan ilegal di beberapa wilayah di provinsi Papua masih terus eksis dikarenakan ketidakbecusan hukum di provinsi ini, dalam hal penindakan terhadap oknum-oknum jahat para mavia penambang yang membangkang, yang mana masih terus mengepak sayapnya tanpa kuwatir.

” Kalau menurut kacamata saya, dalam hal tambang ilegal di Papua, saya bisa berspekulasi begini. Disetiap daerah yang ada lokasi tambangnya itu ada Polres setempat, ada pemerintah. Kenapa tidak ada langkah hukum yang diambil, ada apa dengan Polres, masakan dibiarkan bebas beraktivitas tanpa mengantongi ijin resmi pemerintah. Ada apa juga dengan Polda Papua ??? Pasalnya saya sudah sering kali menyoroti ini, saya sudah bicara banyak juga di media kabardaerah.com, banyak berita saya disana tentang illegal mining ini tatapi apa mau dikata, sampai saat ini semuanya masih terlihat bias,” tanya Yerry.

Ketua LSM ini juga mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah Papua tentang alasan tidak adanya tindakan tegas bagi para mavia tambang,” Bukankah ini juga tentang maklumat Kapolri pada rapat kerja dengan Komisi lll DPR pada 24 Januari 2022 yang lalu, saya hafal betul itu. Kapolri kan sudah mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011,” katanya.

“Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022 itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menegaskan bahwa tidak akan segan-segan untuk memecat langsung anggota atau bawahannya yang kedapatan melakukan pelanggaran,” tambahnya lagi.

Beranjak dari atensi Kapolri, kedua aktivis ini mengharapkan kepada pihak penegak hukum Polda Papua agar secepatnya bisa mengepal tangan dan menunjukan tajinya dengan membawah semua para bandit bandel yang sudah banyak merusak lingkungan dengan aktivitas penambangannya kehadapan hukum untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya. (Nando)