KPK | Tulang Bawang lampung – Asisten II Bid. Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi SP., MM., MT Memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Forkompimda , MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Kamis 25 Februari 2021 Gedung Serbaguna (GSG) Menggala
Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Forkompimda , MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 Nomor Surat : 360/39/VIII/TB/II/2021.
Tentang , Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/Hiburan ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang.Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini, Atas nama sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Kapolres, Dandim 0426 Tulang Bawang , Danlanud M Bun Nyamin , MUI, Pemuka Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda melakukan Kesepakatan sebagai Berikut :
- Untuk Sementara Waktu, Hajatan/Hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19.
- Hajatan Dilaksanakan Hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ijab kabul dengan ketentua : undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes 3M (pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan tetap diawasi Tim satgas covid 19 kabupaten Tulang Bawang.
- Penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun , masker dan mengatur jarak minimal 1 meter.
- Tempat cuci tangan harus berada diare pintu masuk dan pintu keluar .
- Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh camat ,lurah, kepala kampung, RT dan RW.
- Kesepakatan bersama ini berlaku pada Tanggal 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut.
- Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum.
- Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini , maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sebenar benarnya dan tanpa Unsur paksaan Dari pihak manapun Agara dapat digunakan sebagaimana mestinya.