KPK | Aceh Timur – Aceh-Kebijakan Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Thaib,SH yang menyiapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten untuk menanggulangi keluarga miskin yang tidak tertampung dalam daftar BLT Dana Desa.
Hal itu disampaikan pemerhati Desa Masri kepada koranpemberitaankorupsi.com Minggu 28 Juni 2020, melalui pesan rilisnya.
Dijelaskan. Desa yang mendapatkan warganganya yang tidak mendapatkan BLT dari DD, akan dibantu melalui dana ABPK Aceh Timur.
“Sebelum nya Kebijakan Bupati Aceh Timur mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, hanya satu-satu Bupati di Aceh yang berani bersikap mengalokasikan dana BLT APBK” jelas Masri.
Dilanjutkan, kebijakan itu bukan saja telah meringan kan beban sebagian besar Kepala Desa (Keuchik) terhadap desakan dan ancaman warga yang tidak masuk dalam daftar KPM BLT DD-DG karena keterbatasan anggaran.
“Kebijakan Bupati menjadi solusi alternatif bagi keluarga miskin tidak teradopsi dalam kuata BLT-DG” lanjutnya.
Dikatakan. Disisi lain Keluarga miskin juga sangat bergembira, saat keuchik Kepala Desa menyampaikan untuk bersabar sementara waktu, bila tidak tertampung dari BLT-DG akan diberikan pada tahap berikut nya dari sumber pembiyaan BLT Kabupaten, bahkan Pemdes sudah mengajurkan data KPM tambahan ke Kabupaten.
“Sampai saat ini KPM yang akan mendapatkan bantuan BLT Kabupaten menunggu dengan setia dan sabar dengan hati berbunga-bunga, walaupun sebelum nya sudah pernah kecewa karena tidak mendapatkan BLT- DG maupun Bantuan sosial lain nya seperti PKH, BST dan BNPT” kata Aluni UNSAM ini.
Dirinya berujar. Begitu hal nya dengan sebagian Desa walaupun sudah siap untuk menyalurkan BLT tahap kedua. Namun belum berani untuk menyalurkannya.
“Jika menyalurkan BLT tahap kedua maka akan menjadi bumerang bagi Keuchik Kepala Desa, sebab KPM akan mempertanyakan janjikan akan mendapatkan BLT Kabupaten” ujarnya.
Namun betapa bingung dan resah. Papar Masri. Adanya beredar informasi bahwa BLT Kabupaten yang dijanjikan oleh Bupati Aceh Timur itu, dibatalkan atau urung diberikan, karena tidak ada anggaran, bahkan lebih miris nya lagi beban tersebut dilimpahkan kembali ke Pemerintahan Desa.
“Padahal ada sebagian desa anggarannya sudah habis akibat mengerjakan kegiatan fisik. walaupun APBG tahun 2020 sudah lebih awal di wanti-wanti agar dalam recofusing APBG kegiatan fisik di alihkan untuk pembiyaan penanggulangan pandemi Covid-19” paparnya.
Aktivis Pemerhati Desa ini sangat menyesalkan atas informasi terkait dana BLT Kabupaten gagal diberikan sebab tidak ada atau tidak cukup anggaran, dari APBK.
Menurut Masri. Bila informasi itu benar, bahwa Pemkab Aceh Timur batal memberikan BLT kabupaten, maka Bupati Aceh Timur telah melakukan kebohongan besar terhadap masyarakat miskin dan Bupati Aceh Timur telah memberikan PHP (Pemberian Harapan Palsu) pada rakyat nya sendiri.
“Sebab janji Bupati Aceh Timur sangat jelas akan memberikan BLT kabupaten disamping diperkuat dengan Perbup Nomor 20 tahun 2020 Bab VII point 5 perubahan Perbup No 14 tahun 2020 menyebutkan” pungkasnya.
Dalam hal KPM Jelasnya. Sebagaimana dimasud pada ayat 3 berjumlah lebih dari 30 KPM maka Keuchik Kepala Desa dapat mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat untuk membiayai kelebihan KPM sebagimana dimaksud pada ayat 4 yang dibebankan pada APBK atau sumber pembiyaan lainnya dan Surat Edaran Kepala Dinas Sosial Aceh Timur yang ditujukan kepada Keuchik untuk mengirimkan data KPM ke Kabupaten.
“Disamping itu juga Bupati telah membatalkan pemberian Paket sembako untuk 16,900 paket untuk dialihkan kepada BLT Kabupaten, dari Anggaran Covid-19 Aceh Timur sebesar Rp 30,7 Milyar” sebut Masri.
Ditambahkan. Bila benar-benar Bupati Aceh Timur membatalkan BLT Kabupaten apapun alasan nya maka Bupati dinilai jelas telah melakukan pembohongan publik dan dianggap telah mengambil kebijakan salah kaprah dan terkesan plin- plan.
“Ucapan Bupati sebagai pimpinan daerah harus bertanggung jawab, ini bukan hanya akan timbul potensi konflik ditingkat gampong tapi menyangkut wibawa seorang Bupati dan Pemerintah” tambahnya.
Bila dana BLT APBK tersedia, maka segera salurkan ke KPM yang telah mengirim data, jika mengulur ukur waktu akan berdampak terhadap kondusifitas masyarakat di Desa, seperti yang terjadi di Kecamatan Pante Bidari Keuchik Buket Bata dan Pante Rambong di demo oleh warganya sendiri sabtu 27/06 mempertanyakan kapan penyaluran BLT Kabupaten. (Rill)