by

Rakor Pemprov Papua dan Forkopimda dalam Rangka Pencegahan Corona

-Daerah-340 views

KPK | Kota Jayapura – Bertempat di Cenderawasih Room Swiss Bell Hotel Jayapura Jl. Pasifik Permai Ruko Dok II Distrik Jayapura Utara berlangsungnya Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopimda Papua dalam rangka Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, SE, MM didampingi Waka Polda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, Kasdam XVII/Cendrawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura Heru Pramono, SH, M.Hum, Kajati Provinsi Papua Nikolas Kondomo, SH, MH, Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairusy, S.Sos, MM dan Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT.

Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, SE, MM dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih untuk semua undangan yang telah hadir dalam rangka mengevaluasi penanganan Covid – 19 selama 2 minggu kebelakang dan akan membahas untuk 2 minggu ke depan dalam situasi Relaksasi Kontekstual Papua tahap II.

“Ini merupakan pertemuan perpanjangan tahap ke dua Relaksasi Kontekstual Papua, dan kita akan mengevaluasi bagaimana penanganan Covid – 19 di Provinsi Papua untuk 12 hari ke depan lagi, dan untuk sementara kasus yang terbanyak dan meningkat yaitu, yang pertama di Kota Jayapura dan kedua Mimika. Dari banyaknya kasus Covid – 19 ini juga semakin meningkat pulah jumlah kesembuhan dari pasien Covid – 19 di Papua”, kata Wagub.

Secara nasional Papua ada di urutan ke tiga, namun Provinsi Papua mampu mengendalikan laju penularan Covid-19 yang tentu masih ada dan sangat berpotensi menginfeksi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan secara baik, seperti yang di anjurkan oleh Pemerintah, katanya lagi.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota harus tetap waspada dengan melaksanakan pemeriksaan, pemantauan dan pengawasan secara ketat, serta terus menerus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat.

Indikator Epidemologi, survailens kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertahap untuk menuju masyarakat produktif yang aman dari wabah Virus Covid – 19.

“Saat relaksasi ini kami minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provins dan juga Kota, agar mulai besok setiap jam kerja dari pagi, bisa pastikan masyarakat tertib di tempat – tempat umum dan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan himbauan Pemerintah demi keselamatan bersama dan juga untuk menghentikan penyebaran Virus Corona”, Kata Dia.

Lagi menurutnya, daerah yang dikatakan hijau sudah bisa melakukan kegiatan sebagaimana semestinya tetapi tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ada.

Untuk daerah yang masuk zona Kuning atau Merah, bisa melakukan kegiatan tetapi tetap menerapkan Protokol kesehatan seperti, Masjid – masjid sudah bisa melaksanakan Ibadah Sholat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan memakai masker.

Begitu juga untuk hari Sabtu/Minggu, saat Ibadah harus dipastikan oleh petugas Satpol PP, 1 hari sebelum Ibadah Sholat berlangsung semua tetap steril.

Disamping itu juga keterlibatan Pemuda/Pemudi sangat diharapkan kerjasamanya untuk memastikan keamanan dan juga wilayahnya yang terus berada dalam zona aman yang terhindar dari Virus Covid-19.

“Saya harapkan mulai besok, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, harus bekerja keras untuk memastikan menurunnya kasus positif dan penyebaran virus ini. Serta mampu mendisiplinkan masyarakat menjelang New Normal pada 12 hari ke depan tgl, 3 Juli yang akan datang”, pesan Wagub.

Dalam kesempatan itu Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM mengatakan, bahwa tgl, 16 Maret 2020 pihaknya telah mengambil langkah-langkah pencegahan yakni, dengan meliburkan anak-anak Sekolah, meliburkan ASN Kota Jayapura, hingga tanggal 8 Juni kemarin.

“Di Kota Jayapura sudah terdapat 67 ODP (Orang dalam pemantauan) dari cluster Goa, tanggal 16 Maret kemarin setelah dikeluarkan Kepres No.7, Pemerintah Kota Jayapura membentuk Tim Gugus Percepatan Pencegahan Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19 ) di Kota Jayapura yang diketuai oleh Wakil Walikota Jayapura, dengan 3 Pokja antara lain; Pokja Pencegahan, Pokja Penanganan dan Pokja Publikasi Komunikasi”, papar Walikota.

Dirinya menambahkan bahwa, pada tgl 17 Juni 2020, Pukul 18.00 WIT, yang positif di Kota Jayapura ini sebanyak 616 Orang, sementara yang sedang di rawat 413 Orang di beberapa Rumah Sakit Kota Jayapura, termasuk Hotel Sahid, dan Hotel Muspago.

Sedangkan untuk update Kota Jayapura sudah 169 Orang yang sembuh, meninggal 8 Orang, PDP 18 Orang, ODP 203 Orang dan OTG 96 Orang.

Pemerintah Kota juga sudah menerima bantuan dana dari Provinsi sebesar 4 Miliar Rupiah yang tentu akan digunakan oleh Tim Gugus untuk menangani Covid – 19 di Kota Jayapura dan juga bantuan 12 Ribu Alat Rapid Tes, 2.000 APD, Kota Jayapura yang memilik jumlah penduduk 422.063 jiwa, di Kota Jayapura sudah sebanyak 18.352 yang reaktif covid -19, terang BTM.

Kota Jayapura adalah Ibu Kota dari Provinsi Papua, wajah dari Papua ada di Kota Jayapura. Oleh sebab itu kami sarankan kepada bapak Wakil Gubernur, untuk menambahkan kami Pemerintah Kota Jayapura berupa dana agar penyakit ini bisa kita atasi dengan penambahan Alkes/Obat – obatan, Alat Rapid Test dan lainnya yang berkaitan dengan itu.

Untuk di Kota Jayapura sendiri, kami sudah siapkan tempat isolasi kepada masyarakat yang reaktif / positif Covid – 19 antara lain; Hotel Muspago, Hotel Sahid dan Balai Diklat Kotaraja yang menampung 250 Orang yang sedang dirawat, sembuh 110 Orang, dan kami tempatkan di Hotel Sahid, serta untuk tenaga Dokter dan Petugas Kesehatan dalam menangani kasus ini, selama di isolasi kami layani dengan baik, jelasnya lagi.

BTM menambahkan pulah bahwa, Pemkot Jayapura dalam mencegah dan mengatasi penyebaran Virus Corona, maka pihaknya telah mengeluarkan Perda No.19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Kota Jayapura.

“Langkah kami yang pertama adalah, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat kita, juga kami akan melakukan yustisi masker di Kota Jayapura, dengan sasaran untuk orang perorang di tempat kerja, pulah ada sanksi bagi mereka yang tidak mendengarkan Itu denda 50 Ribu. Untuk dunia usaha mewajibkan menyiapkan Handsanitizer, jika tidak akan dikenakan denda Rp.500. Untuk Perkantoran harus menyiapkan Pengukur Suhu Tubuh, Handsanitizer di depan kantor, tanpa terkecuali” kata BTM.

Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat dengan para ahli, dalam menyongsong New Normal Berdasarkan kearifan Lokal, karena perkembangan Covid ini mulai menurun, Pemkot Kota Jayapura sudah melakukan pertemuan dengan seluruh Tokoh Agama di Kota Jayapura, dan Pemerintah Kota Jayapura rencananya akan melakukan Rapid Test Masal, tutup Walikota.

Sementara itu Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT dalam kesempatannya mengatakan, bahwa perpanjangan terhadap kelonggaran atau relaksasi itu diputuskan harus menggunakan beberapa indikator atau RO, angka pertambahan kasus secara alamiah sementara RT atau Real time adalah reproduksi number, kalau RO mencapai setengah persen berarti bisa disebarkan ke beberapa orang, jadi kita maunya 1% agar kita bisa melakukan New Normal life, jadi kalau kita melakukan pembatasan lagi itu nantinya akan disamakan dengan seluruh angka, mulai dihitung dari pembatasan awalnya.

Karena kasus yang naik turun dari Satgas Covid – 19 dan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas, harus melaporkan hasil secara continue dan serasi, juga harus terus menerus agar kita dapat membaca ke depannya langkah-langkah apa yang akan diambil oleh kita.

Berkaitan dengan orang-orang yang masuk ke Papua, ini yang akan meningkatkan RO dan RT nya, kalau kita sudah mencabut semua pembatasan, apakah akan kembali ke RO lagi, itu yang harus di evaluasi kembali menurutnya.

Selanjutnya Pembacaan Draft Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopimda Papua tentang Perpanjangan Relaksasi Kontekstual Papua tahap II oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, SE.,MM.

Berikut isi Draft kesepakatan bersama antara lain;

Pertama, Melanjutkan pelaksanaan pembatasan keluar masuk orang dari Provinsi Papua berlaku sampai 14 hari (1 kali masa Inkubasi), mulai dari tanggal 20 Juni sampai dengan 03 Juli 2020 mendatang.

Kedua, Memperpanjang kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah mulai tanggal 20 Juni s/d 03 Juli 2020.

Ketiga, Kegiatan Peribadatan Umat Beragama di Rumah Ibadah dapat dilaksanakan dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan dari Menteri Agama Republik Indonesia.

Keempat, Kegiatan Peribadatan Umat Beragama secara bertahap dapat dilaksanakan di Rumah Ibadah satu kali dalam seminggu, dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan dari Kementrian Agama RI.

Sedangkan untuk Umat Kristen Katholik, Protestan dan lainnya dapat dilakukan pada hari minggu, untuk yang berkeyakinan Advent dilaksanakan pada hari Sabtu.

Sementara untuk Umat Islam hanya dilakukan pada hari Jumat, dan untuk Agama Hindu dan Budha sesuai dengan hari yang ditetapkan oleh pengurus Umat Hindu dan Budha.

Kelima, Satpol PP melakukan pengecekan sidak bekerjasama dengan Remaja atau Pemuda Gereja, Pemuda Masjid, Vihara dan Pura dalam penerapan Protokol Kesehatan.

Keenam, dalam rangka melaksanakan Pembatasan Sosial diperluas dan diperketat (PSDD) maka Pemerintah Provinsi dari Kabupaten / Kota melibatkan secara aktif Satpol PP bekerjasama dengan TNI – POLRI dalam mendisiplinkan warga.

Ketujuh, Membatasi aktivitas Sosial Budaya seperti, Konser Pertunjukan, Perkawinan dan kegiatan sejenis yang mengumpulkan orang lebih dari 5 (lima) orang.

Kedelapan, Untuk Pasar Tradisional atau Usaha Kecil (Mikro) wajib melaksanakan Protokol Kesehatan meliputi; Penyediaan Tempat Cuci Tangan, Pemeriksaan Suhu Tubuh, Penggunaan Masker dan Menjaga Jarak, serta dalam pelaksanaan nya akan diawasi oleh Satpol PP.

Kesembilan, Menutup sementara untuk tempat usaha yang membuat orang berkumpul untuk waktu tertentu seperti Karaoke, Rumah bernyanyi, BAR, Club Malam, Panti Pijat dan lain sebagainya.

Kesepuluh, Untuk Usaha Makan, Rumah Makan / Restaurant, Tempat Kue/Roti atau Sejenisnya, di izinkan untuk membuka usahanya dengan penerapan Protokol Kesehatan dalam tempat usaha yakni, dengan mengatur jarak antara Meja dan Kursi, memastikan Alat Makan dan Minum dalam kondisi Steril, serta Prioritas Pelayanan bersifat Online.

Kesebelas, Melanjutkan Pengetatan dan Pemeriksaan pada Pos Terpadu Lintas Batas, Darat dan Laut antara wilayah pada batas Kabupaten/Kota, yang dikoordinir oleh Satgas dan Instansi teknis Provinsi Papua.

Keduabelas, Pembukaan Penerbangan antar Kabupaten di Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan permintaan persetujuan Bupati di Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire dimulai pada tanggal 20 Juni sampai dengan 03 Juli 2020 yang jadwalnya diatur 2 (dua) kali dalam seminggu.

Ketigabelas, Masyarakat non KTP Papua yang keluar dari Papua, wajib menyertakan Surat Pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama masa Pandemi Covid -19 dalam kurun waktu satu tahun, sesuai dengan ketentuan pada Daerah yang dituju dan juga dari Instansi Kesehatan yang berwenang, disertai surat-surat penting lainya sebagai dokumen perjalanan.

Keempatbelas, Masyarakat yang ber KTP Papua wajib menyertakan Foto Copy KTP, Surat Keterangan sudah melaksanakan Rapid Test dengan ketentuan dari daerah tujuan, dari Instansi Kesehatan yang berwenang dan disertai surat – surat penting lainya, sebagai dokumen perjalanan.

Kelimabelas, Setiap orang yang berdomisili dan ber KTP Papua yang akan kembali ke Kabupaten/ Kota asal sesuai dengan KTP akan difasilitasi dan di prioritaskan untuk kembali ke daerah/wilayah asal, Pemerintah Provinsi akan memprioritaskan ke daerah Masing-masing dan beraktivitas seperti biasa nya.

Keenambelas, Langkah-langkah Penanganan Kesehatan yaitu; mengutamakan pencegahan Covid-19 dengan sosialisasi, edukasi, dan mitigasi terstruktur sistematis dan masif terutama di Wilayah Tabi (Jayapura).

Mengutamakan Survailance sebagai deteksi dini Covid – 19, Pelaksanaan Test baik itu RDT maupun PCR dengan fokus ke daerah terpapar yang di tujukan kepada ODP, PDP, dan OTG secara terstruktur sistematis dan masif.

Mengoptimalkan pengawasan dan pelaksanaan Isolasi terstruktur bagi ODP, PDP dan Isolasi Mandiri dari OTG.

Melakukan perawatan terhadap orang yang Positif Covid-19 dengan mengefektifkan Pelayanan Rumah Sakit Abepura, sebagai Rumah Sakit khusus COVID-19 dan mengoptimalkan Pelayanan Rumah Sakit Rujukan Utama Regional dan Pendamping Rujukan dan ditambahkan Rumah Sakit Jiwa sebagai Rumah Sakit khusus COVID-19 bagi mereka yang berstatus sebagai tahanan.

Melaksanakan Karantina Wilayah yang ketat dengan melakukan Kontak tracking bagi ODP, melakukan Test secara tegas kepada ODP untuk mencegah secara dini penularan.

Jika Pelaksanaan New Normal sudah dilaksanakan maka kegiatan akan dilakukan seperti biasanya.

Selanjutnya akan dilakukan Penandatanganan Draft Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Papua sesuai kordinasi dan komunikasi awal pertemuan. (Ndo)