by

Soroti DD Pulaupanggung, Suwardi Amri: Inspektorat Segera Bertindak

-Daerah-724 views

KoranpemberitaanKorupsi.com | Lampung Utara – Inspektorat harus segera bertindak seiring banyaknya temuan proyek dana desa (DD) bermasalah dan bergelombang di Lampung. Salah satunya, menindakalnjuti proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang belum lama dikerjakan, namun sudah rusak parah.

“Ini juga karena tidak berfungsinya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber DD, ” ujar Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Suwardi Amri kepada Awak Media ini pada saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/20).

Banyaknya proyek DD bermasalah itu diduga pengawasan yang lemah, baik di tingakat desa maupun pemerintah.

Ia menyebutkan, apabila pengawasan berjalan dengan baik, maka tidak terjadi seperti ini. Di setiap pekerjaan, termasuk jalan sebenarnya sudah dapat diukur dari kekuatan bangunan tersebut.

“Ini kok bisa jalan rabat beton yang usianya baru seumur jagung namun sudah rusak, pasti kualitasnya kurang sehingga amburadul, ” ungkapnya.

Menurutnya, yang menjadi tangung jawab utama berada di pundak yaitu aparatur desa. Seperti, tim pelaksana kegiatan (TKP) badan pemerintahan desa (BPD) dan aparatur desa, serta pendamping di tingkat desa.

“Karena mereka yang bersentuhan langsung terhadap proyek tersebut,” tuturnya.

Hal seperti itu tidak boleh dibiarkan saja. Baik DPMD maupun Inspektorat harus turun tangan mengusut persoalan yang terjadi di Desa Pulau Panggung itu. Karena penegakan hukum itu yang terpenting. Jika penyelesaiannya memenuhi rasa keadilan publik, maka hal seperti ini akan terjadi dikemudian hari.

“Saya pikir aparatur desa sudah lebih sejahtera dari sisi pendapatan,” imbuhnya.

Maka konsekuensinya tidak boleh main-main dengan uang negara yang diperuntukan desa.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kerjasama pemkab dengan lembaga penegak hukum yang katanya mau melakukan pendampingan penggunaan dan pemanfaatan DD maupun ADD.

Bahkan, masih menurut Suwardi Amri, sejak awal ia meragukan efektifitas kerjasama tersebut dalam menanhulangi penyelewengan pengunaan DD maupun ADD. “Kalau pungsi tidak jelas dan hasilnya nihil, lebih baik kerjasama itu ditinjau ulang. Upaya preventif itu penting dan gagal dilakukan. Maka solusi satu-satunya penegakan hukum,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan rabat beton yang rusak, sehingga dikeluhkan warga desa setempat. Dimana proyek di serap melalui anggaran dana desa DD sebesar Rp.88.822.700,- dengan volume (370 × 1 meter ), yang dinila warga tidak sesuai RAB ( Rencana Anggaran Belanja) dalam perencanaan.(Feb/Hamsah)