by

Terjaring OTT KPK, Sjahbudin dan Wan Hendri Diberhentikan Sementara

-Hukam-1,302 views

KoranpemberitaanKorupsi.com | Lampung Utara – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Peberantasan Korupsi (KPK)-RI, beberapa waktu lalu, yang menjaring Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sjahbudin; Kepala Dinas Perdagangan, Wan Hendri, serta beberapa kontraktor yang ditengarai memberikan fee proyek atau gratifikasi, serta melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), berdampak pada status kepegawaian dua mantan kadis dimaksud.

Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Lampura, Abdurrahman, kedua kadis dimaksud saat ini telah diberhentikan untuk sementara dari jabatannya.

“Ya, saat ini, keduanya (Kadis PUPR dan Perdagangan.red) pasca ditetapkan sebagai tersangka, status jabatannya telah diberhentikan untuk sementara,” papar Abdurrahman, kepada Media ini, saat dikonfirmasi, Selasa, (25/2/2020), di ruang kerjanya.

Untuk tingkat lanjutnya, kata Abdurrahman, pihaknya masih menunggu hasil ketetapan pengadilan (incracht).

“Seusia dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk ketetapan status kedua ASN dimaksud masih menunggu hasil incracht dari pengadilan yang hingga saat ini masih dalam proses persidangan,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Abdurrahman, setelah ada incracht, kedua ASN tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Artinya, merujuk pada peraturan perundang-undangan, dalam waktu satu bulan setelah ada incracht dapat diambil keputusan PTDH terhadap keduanya,” terang Abdurrahman.

Senada, Inspektur Inspektorat Lampura, Mankodri, membenarkan, jika kedua oknum kepala dinas yang terjaring OTT KPK-RI dengan kasus pemberian gratifikasi fee proyek tersebut saat ini telah diberhentikan untuk sementara dari jabatannya.

“Peraturannya seperti itu. Apabila ada ASN yang tersandung suatu kasus tindak pidana, maka dirinya diberhentikan untuk sementara dari jabatannya. Dan langkah itu sudah diambil,” papar Mankodri, saat dikomfirmasi, Selasa, (25/2/2020), di kantornya.

Lebih lanjut dikatakan Mankodri, untuk ketetapan lebih lanjut, pihaknya masih menunggu finalisasi proses persidangan (Ar/Hamsah)