KoranPemberitaanKorupsi.com | Garut – Senin 7/10/2019 Jajaran Pengurus DPD Laskar Indonesia Garut, melakukan kegiatan audiensi dikantor DPRD kabupaten Garut dan terima di ruang komisi III.
“Adapun peserta audiensi dari pihak pemerintah dihadiri oleh:
- Badan pendapatan daerah (BAPENDA)
- ATR BPN
- bidang hukum setda garut ketua komisi III dan anggotanya yang berjumlah delapan orang.
“Dalam pemaparanya ketua DPD LI Dudi Supriyadi menyampaikan, terkait pengelolaan keuangan dan aset, Laskar indonesia konsisten mengawal dan mengawasi atas hasi temuan BPK RI, dengan tugas fungsi yang berbeda, Laskar indonesia juga mengkaji,mengamati,menganalisis dengan prespektif rakyat, dalam cara pandang pada pengelolaan keuangan pemerintah kab.garut, berdasarkan referensi Dokumen BPK RI yang diterima oleh DPD LI setiap tahun.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh, atas pertanggung jawaban pemerintah daerah,dalam pengelolaan keuangan, maupun dalam pengelolaan sumberdaya dan ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan.
“Masih dalam pemaparanya dudi juga menambahkan, berdasarkan analisa dan kajian DPD LI garut, atas pengelolaan keuangan, garut jangan terjebak cara pandang hanya ķepada opini yang didapatkan oleh kabupaten garut, untuk hal tersebut DPD LI ikut serta dan berperan aktif dalam membenahi garut ujar dudi, LI juga selalu menyuarakan kepada pemerintah garut,baik melalui saran berupa tulisan,dan pendapat dimedia massa,Audiensi,atau aksi unjukrasa, sepertinya dari tahun ketahun itu-itu saja masalahnya ujar dudi, dalam kurun waktu 10 tahun aset garut tidak tertib, artinya tidak ada perubahan alias jalan ditempat ungkapnya.
“Data aset tanah,kendaraan,tidak valid ‘ ini rentan hilang,rusak,bahkan rentan disalahgunakan tambahnya, harus ada perlindungan hukum dengan memiliki surat – surat,jika aset itu berupa tanah haruslah bersertifikat,walaupun opini yang didapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP).
;Seluruh aset tanah yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten garut dari total 2.331 bidang tanah, seluas 16.97.966.00 m2 atau sebesar Rp777.016.728.00 yang telah memiliki sertifikat,sedangkan sisanya sebanya 2.049 bidang tanah, seluas 14.091.914 m2 atau sebesar Rp587.293.938.753.00 belum memiliki sertifikat, dan aset tanah untuk pembebasan jalan Bay Pass juga jalan alternatif sebesar Rp154.461.285.084.00 merupakan target sertifikat.
“Ada sebelas poin pertanyaan yang diajukan oleh DPD LI Garut kepada pihak pemerintah, dan hasil dari audiensi tersebut dituangkan dalam berita acara audiensi, dan ditandatangani semua pihak pungkas dudi. Pewarta : Solihin afsor