KoranPemberitaanKorupsi.com | Lampung utara – Ketua humas Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan masyarakat perangi Korupsi (LSM -GMPK) Kab. Lampung Utara menyoroti Kualitas pekerjaan fisik rabat beton di Desa pulau panggung kecamatan Abung tinggi Kabupaten Lampung Utara yang di beritakan sebelumnya di media ini 1/10/19,
menilai didalam pelaksanaan pembangunan jalan raabat beton sepanjang 458 x 2.5 meter yang di tempatkan di dusun 7 napal belah pulau panggung ,memakai anggaran dana desa Rp.166.390.700,- di dalam pelaksanaan pekerjaanya Di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), pembangunan tidak dilaksanakan dengan baik sehingga hasil yang di dapat tidak maksimal terlebih kurang kokoh ,
“A.Rasyid selaku ketua humas Lsm GMPK Kab.Lampung utara memaparkan terkait anggran dana desa dan pelaksanaan kegiatanya serta adanya pelanggaran-pelanggaran yang dengan sengaja itu harus di usut, kalaw memang itu ada tindak pidana nya,kepada pihak yang berwajib harus segera bisa melakukan tindakan kordinasi yang positif,
Jadi kita minta terhadap desa desa yang lain bukan hanya desa pulau panggung saja, gunakanlah dana desa itu sesuai dengan (R A B) yang sudah di ajukan, sebab,selama ini banyak pekerjaanya cenderung itu tidak sesuai dengan (R A B),
Saya selaku ketua humas GMPK kab. Lampura meminta kepada semua desa agar bisa lebih sportifitas di dalam pengalokasian pembangunan dana desa, karena ketua satgas dana desa tak lain ketua umum DPP GMPK,” ujarnya (Aan S.T)