KPK | Bandar Lampung – Salah satu perusahaan media di Lampung dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung. Itu setelah perusahaan media yang berada di divisi II sebuah grup media nasional itu diduga melalaikan pembayaran gaji karyawan hingga berbulan-bulan.
Perusahaan media yang beralamat di Jalan Sultan Haji, Bandar Lampung itu diadukan karena dinilai tak memiliki itikad baik atas pembayaran gaji karyawan yang tidak terbayar hingga berbulan-bulan.
“Yang melaporkan adalah karyawan yang bekerja di posisi pracetak. Laporannya terkait permasalahan upah pekerja yang tidak dibayar dan terkait gaji yang tidak sesuai seperti pemberian upah yang tidak layak kepada para pekerja atau di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Lampung,” jelas salah satu pengawas di Disnakertransi, Andi Gumanti.
Andi menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami sudah coba menghubungi pimpinan perusahaannya, serta mendatangi pimpinan grup dimana perusahaan itu tergabung. Namun permasalahan itu sulit ditindaklanjuti karena pimpinan perusahaan tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengangkat telepon ketika pengawas dari Disnaker Provinsi menghubungi,” jelasnya.
Kata Andi, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama pada pimpinan perusahaan tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 24 September 2019.
“Kami berharap pimpinan media tersebut kooperatif,” katanya.
Sementara karyawan perusahaan media tersebut mengatakan proses mediasi antara karyawan dan perusahaan media cetak itu masih buntu. Sebab, sejauh ini belum ada itikad baik dari bos media tersebut untuk sekedar bertemu dengan karyawannya.
“Dua kali pertemuan dia tidak pernah hadir. Selalu ngeles. Dan hanya diwakilkan saja oleh pimpinan dimana media tersebut bergabung. Sementara kami butuh kepastian. Karena ini menyangkut hak kami sebagai pekerja,” katanya. (red)