KoranPemberitaanKorupsi.com | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan sistem ganjil-genap yang akan berlaku mulai Senin 9 September 2019.
Para pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
“Sanksinya sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu rupiah,” terang Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Perluasan ini akan berlaku pada Senin 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenakan sanksi oleh petugas kepolisian.
“Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan Kepolisian,” ungkapnya.
Rute ganjil genap di Jakarta ditambah dan durasinya diperpanjang menjadi mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I Panjitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalam Gunung Sahari