KoranPemberitaanKorupsi.com | Kotabumi – Adanya pemberitaan sebelumnya dari salah satu media yang ada Kab, Lampung utara, terkait persoalan anggaran APBN di sekolah SMKN1 Hulu Sungkai, pekerjaan sewakelola yang yang sudah di sahkan di PERDES nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah di ketentuan umum sewakelola di pasal 26, senin (02 /09/19).
“Mengingat ini bersumber dana dari APBN di tahun 2018/2019 yang di alokasikasan di ruang kelas baru (RKB) atau ruang peraktek siswa (RPS) yang berdasarkan ini sumber dana rakyat yang kemudian akan mempergunakan tidak secara prosedur di duga sangat menyalahi,” karena dalam pengelolaan pekerjaan tersebut di pihak ke tigakan.
Dan tentang UPTD wilayah 4 , adanya pembinaan dan pengawasan itu menjadi hak dan tanggung jawab UPTD di karenakan sekolah yang di maksud di bawah binaan Mat soleh, “selaku UPTD wilayah setempat, yang seharusnya bila mana ditemukan adanya indikasi indikasi dan adanya temuan dari jurnalis atau pun aduan dari LSM, yang di dalam pengelolaan tidak prosedural yang tidak tertib secara adminiterasi UPTD ada peran di dalamnya, yang seharusnya melakukan peneguran lebih lanjut melakukan pemanggilan, atau segera melaporkan kepada kepala dinas provinsi lampung DISDIKBUD Provinsi Lampung.” kepada pak zulpakar, atas adanya indikasi temuan di lapangan yang besar dugaan menyalahi aturan yang sudah tertera di dalam peraturan peraturan tentang anggaran sewa kelola, jangan di diamkan harus secepatnya melakukan upaya upaya, karena adanya UPTD setempat, itu sama saja perpanjangan tangan dari dinas, ujar Gunadi.
Tambah Gunadi, apalgi Mat soleh, “ketika di konfirmasi terkait smkn 1 hulu sungkai memberikan stetmen.” bahwansanya permaslah ini sudah dilaporkan di pihak Kepolisian Polres Lampung Utara, yang saya pun belum tau jelas seperti apa laporanya, dan siapa yang melporkan ke pihak polres, terkait apa saja yang di laporan, beber Mat Soleh ketika di konfirmasi.
Tentunya saya, mintari gunadi selaku lembaga independent pemantau anggaran negara (DPD Lipan Lampura, red) beranggapan positif kalau pun indikasi terkait permaslahan sekolah SMKN 1 Kec. Hulu Sungkai Kab. Lampung utara, benar di laporkan ke polres lampung utara, saya selaku lembaga kontrol sosial masyarakat, mengecam tegas kepada pihak hukum yang ada di Lampung Utara agar menindak lanjuti terkait di laporkanya kepala sekolah SMKN 1 Hulu Sungkai, Philips elizar pohan apapun pokok permaslahan seperti apa yang di katakan mat soleh,
Tujuanya, Agar kita selaku pelayanan publik tidak selalu ber opini dan selalu ber opini, artinya adanya kinerja jurnalistik mau pun LSM yang mempunyai nilai plus-plus dan harapan saya secepatnya ada ketuntasan dalam persoalan ini, tegas M. Gunadi , (Aan S. T)